Judul ini ditulis karena sebelumnya kami mendapatkan tugas tentang Rekayasa Genetika lebih spesifiknya Kloning untuk pembuatan makalah Fiqih Islam Kedokteran. Segala tulisan yang ada di sini merupakan hasil dari berbagai macam sumber dan sitasi yang terpercaya. Semoga bermanfaat :)
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang
jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara
terus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilah
berhenti, hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun
dalam mukaddimahnya “Tidak ada masyarakat manusia yang tidak
berubah” dengan demikian dalam merespon perkembangan IPTEK,
menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan mustahil.
Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia akhirakhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta
perhatian yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim,
sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi
manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga
memunculkan persoalan-persoaln mendasar yang perlu dicermati lebih
serius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masa
mendatang.
Melalui rekayasa genetika dan produk-produk yang
dihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenai
hakekat kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaanpertanyaan etis, dan tingkat kekhawatiran manusia yang sangat
mencemaskan terhadap seluruh perkembangan dan hasil yang
dibawah oleh rekayasa genetika tersebut.
Salah satu dari perkembangan IPTEK dewasa ini adalah
Rekayasa genetika dalam berbagai proses dan produknya yang akhirakhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta
perhatian serius. Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembali maju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat
disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang sama
sekali baru di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimen
yang sebelumya tidak mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dan
gena itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.
1. Kloning
merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak
kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang
menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisantulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk
melihat permasalahan kloning. Dari sudut pandang biologi, medis,
hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan
memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban
karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang
radikal terhadap perjalanan hidup manusia.
Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah
memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta
tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap
seluruh perkembangannya.
Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan
reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan
yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat.
Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat
dilematis dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.
2.Sekilas tentang Rekayasa Genetika dan Kloning manusia
Menurut Bakri, H.M. Nurchalis (1996), Rekayasa genetika
adalah istilah dalam ilmu biologi yang artinya secara umum adalah
usaha manusia dalam ilmu biologi dengan cara memanipulasi
(rekayasa) sel, atau gen yang terdapat pada suatu organisme tertentu
dengan tujuan menghasilkan organisme jenis baru yang identik secara
genetika. (baca Genetika). Dalam hal ini suatu proses
perkembangbiakan yang ditempuh dengan menggunakan peralatan
serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan).
Istilah tersebut kemudian berkembang dan memunculkan beberapa
istilah lain dalam ilmu ini seperti transplantsi, kloning, transgenik dan
lain-lainnya, intinya, rekayasa genetika adalah sebuah kegiatan
rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk membuktikan secara
ilmiah terhadap hipotesa yang dibuat terhadap hasil obserfasi dan
pengamatan atas fenomena yang ditemukan.
Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan, bahwa yang
dimaksud dengan rekayasa genetika adalah, proses perkembangbiakan
dengan memanfaatkan bahan-bahan baku yang telah ada untuk menghasilkan organisme, produk (keturunan) baru melalui cara
memanipulasi dengan menggunkan alat atau prosedur tertentu.
Sementara itu, secara lebih khusus pengertian kloning adalah:
kata kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha
untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa
hubungan antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain
membuat foto copi atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara
non seksual.
Pada tahun 1997 seorang ilmuan, Dr. Ianwilmut dan rekanrekannya di Institut Roslin yang melakukan penelitian dengan teknik
duplikasi domba dengan cara non seksual yang menghasilkan domba
“dolly” itu merupakan terobosan besar dalam dunia biologi. Dalam
kloning terhadap organisasi tingkat tinggi seperti hewan dan manusia
di buat dari sebutir inti sel dewasa yaitu dari sel-sel kelenjar payudara
(sel kambing) dewasa, yang melalui proses sebagai berikut:
Sel diambil dari organ susu, lalu di tempatkan kedalam cawan
petri dengan konsentrasi rendah. Karena mengandung sedikit
makanan, maka setelah beberapakali sel berhenti membelah, dan sel
berada dalam keadaan tertidur, mirip dengan keadaan sewaktu inti sel
seperma bergabung dengan inti sel telur setelah pembuahan
Sebuah sel yang belum di buahi di ambil dari jenis sel lain inti
sel beserta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah
sebuah sel telur kosong tanpa nekleus namun tanpa memiliki segala
pelengkapan sel telur yang di perlukan untuk menghasilkan sebuah
janin.
Sel pertama dalam sel kedua yang telah kosong di dempetkan
dengan pulsa listrik tersebut dikejutkan dan bergabung menjadi satu.
Pulsa kedua diberikan yang bertindak sebagai hentakan energi yang
terjadi dalam pembuahan alam yang memicu terjadinya pembelahan
sel.
Enam hari kemudian, emberio dari pembelahan sel itu di tanam
kedalam induk rahim ketiga.
setelah masa kehamilan, induk ketiga akhirnya bayi kloning
yang secara identik dengan induk yang menjadi donor DNA.
3. Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning,
tentu hal ini akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika
kloning diterapkan pada manusia,walaupun di sisi lain juga ada
beberapa manfaat. Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk
biologis maka laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya. Disamping itu proses perkembangan manusia pertama-tama diatur
perkawinan yang sah menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri
berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat yang
berlaku seperti firman Allah dalam al-Qur’an.
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan
supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT .
Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis
agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar
manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang
benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya.
Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih
dahulu. Dan mengenai perkawinan itu sendiri dijelaskan oleh Allah
dalam al-Qur’an. Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayanya yang lelaki dan hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas
(pemberian-Nya) lagi maha.
Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan
dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum
Allah yaitu adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat
menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan
diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika
kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi
mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki
anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan
seorang laki-laki. Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal
apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari
perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan
keluar dari jalur Islam.
Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai
kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung
mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat,
pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu
bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan
sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar
terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain
itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan
menunggu di depan.
Seperti dalam bahasa kaidah fiqh dinyatakan
:“Menghindari madhlarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari
kebaikan atau maslahah”.
Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu perkara yang terlihat
adanya manfaat atau maslahah, namun disana juga terdapat kemafsadat-an (kerusakan) haruslah didahulukan menghilangkan
mafsadah-nya. Sebab ke-mafsadahanya dapat meluas dan menjalar
kemana-mana sehingga akan mengakibatkan kerusakan yang lebih
besar.
Kaidah fiqhiyah itu dapat kita kembalikan pada firman Allah
SWT
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi,
katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat yang sedikit bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.
Demikian disyariatkan adanya kesanggupan dalam menjalankan
perintah. Sedangkan dalam meninggalkan larangan itu adalah lebih
kuat dari pada tuntutan menjalankan perintah. Dalam hal penciptaan manusia adalah melalui beberapa tahapan.
Sebagaimana firman Allah dalam Alqur’an Surah al-Hajj yang
berbunyi:
Kami telah menjadikan kamu dari tanah,kemudian dari
setetes mani,kemudian dari segumpal darah,kemudian dari
segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna,agar kami jelaskan kepda kamu dan kami tetapkan
dalam rahim,apa yang kami kehendaki sampai waktu yang
sudah ditentukan……..
Dari kutipan ayat diatas, tampak kiranya bahwa paradigma alQur’an mengenai penciptaan manusia dan terlihat pencegahan
terhadap tindakan-tindakan manusia yang mengarah terhadap
kloning.Mulai dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya
adalah tindakan dari Tuhan.Segala bentuk peniruan atas tindakanNya
dianggap sebagai perbuatan melampaui batas.
Oleh karenanya untuk menyikapi berbagai macam masalah
mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai
berikut:
Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi
manusia didalam proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub
dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 yang berbunyi:
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan)dalam tempat yang kokoh (rahim)
Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging,dan
segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang,lalu
tulang belulang itu kami bungkus dengan daging.Kemudian
Kami jadikan dia makhluk yang berbentuk lain.Maka maha
sucilah Allah,Pencipta yang paling baik.
Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur
jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Adapun
dalam pertimbangan ini manusia mengetahui proses terjadinya
manusia,oleh karenanya untuk mengetahui keafsahan kloning dalam
Islam harus dikaitkan dengan dua pertimbangan selanjutnya, yaitu
pertimbangan moral dan hukum. Pertimbangan Moral
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset
atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset
dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan
menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai
khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan
kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada
pertimbangan moral dalam agama.
Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hukum
inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para
ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia
selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini
muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi
pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk
pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga
dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak
madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak.
10
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang
kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab
mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya
dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah
tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral
teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia
karena larangan lahir dari aspek ini.
Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an
menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan
hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen
yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia
semata-mata tak di perlukan (suatu tindakan yang mubadzir).
Sedang Abdul Aziz Sachedia, salah seorang tokoh agama Islam
Amerika Serikat mengatakan bahwa “teknologi kloning hanya akan
meruntuhkan institusi perkawinan”
Analisis Kritis
Proses kejadian manusia tanpa proses pembuahan sperma lakilaki adalah tanda dari kekuasaan Tuhan. Perkembangan ilmu dan
teknologi merupakan konskuensi logis dari konsep ilmu dalam alQur’an yang mengatakan hakekat ilmu adalah menemukan sesuatu yang baru bagi masyarakat dari hal yang tidak tahu menjadi tahu
seperti dalam firman Allah:
Sebagaimana kami telah mengutus kepadamu Rasul
diantara kamu yang membacakan ayat-ayat kami kepada
kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu
al-kitab dan hikmah serta mengajarkan kepada kamu apaapa yang belum kamu ketahui.
Seluruh ilmu bisa diterima, namun harus dilihat manfaat dan
madharatnya seperti halnya kloning yang menimbulkan pro dan
kontra. Tim bahsul masa’il Nahdhatul Ulama’ menjawab seputar
masalah kloning gen pada tanaman, hewan dan manusia.
Pemanfaatan teknologi pada tanaman diperbolehkan, karena
hajat manusia untuk kemaslahatannya. Kloning gen pada hewan di
perbolehkan dengan catatan; dengan hewan yang halal di makan,
tidak menimbulkan takdzib (penyiksaan), tidak melakukan
penyilangan antar hewan yang haram dengan yang halal
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum
agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin.
Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang
lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul,
karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak
mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah.
Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak
melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak
beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti
hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan
kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita
badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan
melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh
Islam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan
dalam hubungan seksual.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi
kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan
serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis.
Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning
adalah sebagai berikut 1. Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur
untuk mendapatkan anak.
2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat
dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu
sendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan
jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta
jaringan otot.
4. Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk
menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian
teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
5. Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan
penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
Sedang menurut M.Qurash Shihab seperti yang dikutip dalam alislam dan iptek, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ketetapan
ketetapan hukumnya dari moral. Sehingga dalam kasus kloning,
walaupun dalam segi akidah tidak melanggar ‘Wilayah kodrat Ilahi’,
namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada
pelecehan manusia, maka dilarang lahir dari aspek ini.
Dengan demikian, perlu disadari bahwa hal ihwal tentang
penciptaan (setiap yang hidup/bernyawa) adalah wilayah kekuasan
tuhan yang sangat mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius
apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia untuk lebih
bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan, atau paling tidak
meminimalisir sikap coba-coba yang akan menyebabkan organisme
dan gen atau bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia atau dimatika
begitu saja dengan unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi
tekologi.
Masalah lain yang ditimbulkan oleh teknologi kloning speriti
produk bayi tabung, adalah perebutan bayi. Seperti contoh kasus yang
menimpa pasangan suami isteri yang menitipkan embrionya dalam
rahim mother hoster. Setelah sekitar 36 minggu mengandung dan
akhirnya melahirkan bayi titipan tersebut, si mother hoster mengklaim
bayi tersebut miliknya, dan tidak bersedia mengembalikannya pada
ayah dan ibu biologisnya.
Penutup
Perkembangan teknologi merupakan salah satu tanda kebesaran
dan kekuasaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Meskipun demikian manusia harus berupaya menjaga keseimbangan antara
batasan kemajemukan IPTEK, biologi dan doktrin agama.
Dengan kemajuan IPTEK harus tetap berpegang pada norma
syari’at yaitu lima syari’at yang diistimbatkan dari ayat-ayat al-Qur’an
dan as-Sunah yaitu: Penghormatan terhadap keyakinan yang
berkembang dalam masyarakat (Hifzu al- Din), Penghormatan tehadap
eksistensi dan keamanan perorangan baik diri maupun martabat
sebagai manusia (hifzu al-Nafs), Penghormatan terhadp eksistensi dan
kebebasan berfikir yang merupakan produk akal yang jujur,
Penghormatan terhadap sistem keluargaan yang membuahkan
ketertiban silsilah keturunan yang berkembang dalam masyarakat
(Hifzu al- Nash), Penghormatan terhadap kepemilikan kekayaan yang
di dapat secara halal (Hifzu al- Mal)
Lima acuan di atas merupakan pengawasan terhadap penerapan
keilmuan manusia, agar tidak menyimpang dari norma-norma atau
etika yang ada dan moral agama yang memberikan keluasan untuk
menetapkan suatu hukum yang belum di tetapkan secara terang dan
jelas dalam agama.
Kloning terhadap manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan
ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia namun dari
sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan
tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan
yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu
perlu disadari bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak
kekuasaan Tuhan yang mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh
ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam
jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu
pengetahuan.